Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) serta JFU Subbid Luhbankum dan JDIH (Hanjani dan Defta Fahrun), Kamis, (30/11).
Kegiatan koordinasi dan monitoring ini disambut baik oleh Kabag Persidangan Perundang-Undangan dan JDIH Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang (Evy Herlina) beserta Staf, kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH oleh Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Dijelaskan dalam koordinasi terkait dengan E-reporting yang merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Dijelaskan juga terkait dengan Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata pada masing-masing instansi. Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkumham Babel mendampingi Pengelola JDIH Setwan Kota Pangkalpinang dalam proses pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report. Kegiatan koordinasi dan monitoring sendiri berjalan dengan baik, Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan JDIHnya.