Landasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dasar Hukum
Dasar Hukum JDIH SETWAN Kota Pangkal Pinang
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82).
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441).
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Nomor 26). Lihat dokumen hukum →
Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang (Lembaran Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2016 Nomor 18), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang (Lembaran Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2024 Nomor 46). Lihat dokumen hukum →
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 49 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 184). Lihat dokumen hukum →