Berita

Pangkal Pinang - Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pendampingan pengisian E-Report JDIHN Semester I Tahun 2025 secara virtual, Kamis 31 Juli 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, M. Ariyanto. Yang diikuti oleh Anggota JDIHN terdiri dari Sekretariat DRPD, Sekretariat Daerah seluruh Kabupaten dan Kota serta Perguruan Tinggi di Provinsi Bangka Belitung

Ariyanto Menyampaikan kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menyebutkan bahwa pusat JDIHN secara berkala setiap enam bulan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas anggota JDIHN. Selanjutnya Ariyanto juga menyampaikan Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan JDIH oleh masing-masing instansi anggota, sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Bertindak selaku Narasumber Fajar Husein menyampaikan teknis pengisian E- Report JDIHN dan fajar mengharapkan seluruh anggota JDIHN Provinsi Bangka Belitung dapat mengisi formulir monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Partisipasi aktif seluruh peserta dalam kegiatan ini sangat penting sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan keterpaduan informasi hukum nasional. Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan nantinya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota ditingkat daerah

Dengan adaya kegiatan ini diharapkan sinergi antar anggota JDIHN semakin kuat, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional semakin profesional, akuntabel, dan transparan, serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat melalui informasi yang terpercaya dan mudah diakses.