Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang mengikuti Sosialisasi
Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual
melalui Zoom pada Senin (22/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
penguatan tata kelola JDIH serta peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum di seluruh instansi anggota JDIHN.
Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Pusat Layanan Literasi
Hukum dan Pembinaan JDIHN pada Kementerian Hukum dan diikuti oleh para
pengelola JDIH dari kantor wilayah Kementerian Hukum, kementerian/lembaga,
lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, serta perguruan
tinggi, khususnya dari wilayah Indonesia bagian barat.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN,
Saefur Rochim, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait penyesuaian
kebijakan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN Tahun 2026. Dalam pemaparannya,
disampaikan bahwa penilaian kinerja JDIHN memiliki peran strategis karena
menjadi salah satu variabel pendukung dalam Indeks Reformasi Birokrasi, terutama
pada aspek penataan basis data peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa indikator penilaian kinerja
JDIHN disederhanakan menjadi empat variabel utama, meliputi kelengkapan dan
keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, tingkat aksesibilitas
dokumen hukum, integrasi dan sinkronisasi dengan JDIHN Pusat, serta
pengembangan JDIH melalui inovasi dan diseminasi guna meningkatkan literasi
hukum masyarakat. Penilaian difokuskan pada kinerja yang dilaksanakan pada
tahun berjalan dengan mekanisme yang lebih objektif dan terukur.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan
JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung reformasi hukum nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Terkait
pelaporan kinerja, batas waktu penyampaian laporan JDIHN Tahun 2025 ditetapkan
paling lambat 31 Januari 2026. Selain itu, penilaian kinerja Anggota JDIHN
Tahun 2026 akan melibatkan tim penilai eksternal serta menyediakan mekanisme
masa sanggah atas hasil penilaian awal.
Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang dalam kegiatan ini
diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Perundang-Undangan dan JDIH, Evy
Herlina, bersama Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang.
Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas
pengelolaan JDIH agar semakin profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap
kebutuhan informasi hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola JDIH, semakin
siap dalam menyusun laporan kinerja berbasis sistem e-Report, meningkatkan
kualitas layanan dokumentasi hukum, serta memperkuat peran JDIH sebagai sumber
informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan berkelanjutan dalam mendukung
pembangunan hukum nasional.